Pemerintah berkomitmen mendorong upaya percepatan pembangunan infrastruktur nasional tanpa menggunakan APBN. Oleh karenanya, pemerintah terus meningkatkan kapasitas pembiayaan infrastruktur dengan berbagai cara, termasuk melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara.
Bahkan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman memastikan, setiap tahun nilai pembiayaan melalui SBSN untuk proyek infrastruktur kementerian/lembaga (K/L) terus meningkat. Pemerintah sudah menerbitkan Rp1.230,44 triliun sejak 2013 hingga 16 Januari 2020.
"Hingga 16 Januari 2020, penerbitan SBSN telah mencapai Rp1.230,44 triliun dengan outstanding sebesar Rp738,37 triliun," kata Luky di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Baca Juga: Tanamduit Gandeng Bank CTBC Distribusikan SBN dan SBSN
"Capaian pembiayaan itu dilakukan melalui metode penerbitan dengan cara lelang, book building, maupun private placement," ujarnya.
Luky menjelaskan, pada 2019, pembiayaan proyek SBSN mencapai Rp28,34 triliun, yang meliputi 16 unit eselon I di tujuh K/L. Nilai tersebut dialokasikan untuk 619 proyek, yang tersebar di 34 provinsi.
Sedangkan di 2020, total jumlah nilai pembiayaan menggunakan SBSN mencapai Rp27,35 triliun, yang meliputi 17 unit eselon I di delapan K/L. Alokasi itu dicanangkan untuk membiayai 728 proyek, yang tersebar di 34 provinsi.
Baca Juga: Tjakep! Wika Bakal Garap Proyek Infrastruktur di Kongo
"Maka untuk menyiapkan proyek 2021, kami berharap tim teknis di Kemenkeu, Bappenas, dan K/L lainnya agar memperhatikan kebijakan-kebijakan umum dan mencermati aspek teknis terkait dengan kesiapan pelaksanaan proyek SBSN tersebut," kata Luky.
"Dengan begitu, proyek yang diusulkan dapat berkualitas dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga dapat memenuhi target output dan outcome yang ditetapkan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti