Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyatakan UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang merevisi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK memang bertujuan untuk melemahkan lembaga penegak hukum tersebut.
"Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama yaitu menahan laju pelemahan KPK," kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Eks Ketua KPK jadi Penasehat Kapolri
TII pada hari ini merilis Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2019 dengan hasil naik 2 poin menjadi 40 dari tadinya 38 pada 2018. Indonesia pun duduk di peringkat 85 dari 180 negara yang disurvei atau naik 4 peringkat dari tadinya peringkat 89 pada 2018 lalu. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: