Cetus Said Didu: Negara Wajib Sediakan Pelayanan Kesehatan untuk Rakyat, Lah Sekarang Malah Terbalik
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, menyoroti keputusan pemerintah untuk tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui juga, dalam rapat dengar pendapat Senin lalu (20/1), Komisi IX DPR RI justru menyerang Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang terkesan tak bisa berbuat banyak untuk membatalkan kenaikan.
Menurut dia, soal jaminan kesehatan seharusnya diberikan negara kepada masyarakat. Namun, hal ini justru mulai bergeser. Hal tersebut, katanya, sudah jelas tercantum dalam Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Baca Juga: Gegara Disemprot DPRD, Pemprov DKI Batalkan Revitalisasi Monas?
Baca Juga: DPR Soroti Insentif Direksi BPJS Kesehatan yang Capai Rp342 Juta per Bulan
Lebih lanjut, ia mengatakan pada prinsip UU tersebut, negara berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara.
"Saat ini seakan dibalik menjadi bahwa seluruh warga negara wajib membayar biaya kesehatan kepada negara," cetusnnya, dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Jumat (24/1).
Diketahui, Mulai 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil