Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Impor Produk Evaporator Dikenakan Bea Masuk

Catat! Impor Produk Evaporator Dikenakan Bea Masuk Sejumlah kapal melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (18/3/2019). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perlambatan ekspor dan melemahnya impor bahan baku serta barang modal berasal dari faktor eksternal yaitu "trickle down effect" atau efek menetes ke bawah dari perlambatan ekonomi dunia. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin atau pembeku lainnya yang termasuk ke dalam kode Harmonized System (HS) Ex. 8418.99.10.

Keputusan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. Produk-produk tersebut termasuk dalam kode HS Ex. 8418.99.10.

PMK tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1087/M-DAG/SD/11/2019 yang telah diundangkan pada 6 Januari 2020 pada Berita Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 3. Permendag tersebut berlaku setelah lima hari sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tantang Bea Cukai Perangi Penyelundupan

“Pengenaan BMTP ini untuk mencegah atau memulihkan ancaman kerugian serius. Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor,” ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko.

Pengenaan BMTP, sambung Mardjoko, ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dimaksud.

"Sehingga, diperlukan pengenaan BMTP untuk melindungi industri di dalam negeri," ujarnya.

Adapun waktu dan besaran BMTP dimaksud adalah pada tahun pertama (11 Januari 2020-10 Januari 2021), tarif BMTP yang dikenakan sebesar 17%. Kemudian pada tahun kedua (11 Januari 2021-10 Januari 2022), tarif BMTP 15,5%. Dan pada tahun ketiga (11 Januari 2022-10 Januari 2023) tarif BMTP sebesar 14%.

Baca Juga: Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp1,8 M

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan dirinya mendukung langkah KPPI dalam menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia.

"Kami menekankan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: