Jaksa Penuntut Umum Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.
Diketahui, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy S Saragih menjabat sejak 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Pengangkatannya ini akhirnya dibatalkan pada Senin ini.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BP BUMD juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Transjakarta.
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal.
Faisal merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi di mana tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: