Disebutkan dalam peraturan tersebut, calon direksi harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, kemudian dinyatakan lolos untuk posisi direksi.
"Namun, diketahui belakangan, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata dia menjelaskan.
Hal ini terkait informasi pada Sabtu (25/1) lalu, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian, pihaknya melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.
Pembelaan Donny
Donny Saragih membela diri soal kasus yang diklaimnya merupakan rekayasa. Donny juga mengatakan kasusnya tersebut merupakan kasus korporasi, bukan kasusnya pribadi.
"Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU (Kartu Izin Usaha) dan KP (Kartu Pengawasan)," kata Denny, Senin.
Baca Juga: Sepak Terjang Donny Andy Saragih, Direktur Utama Baru Transjakarta
Setelah itu, Denny berkelit, ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dengan meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.
Akhirnya, menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus dengan menjadikan Donny sebagai orang yang mengaku dari OJK dan melakukan pemerasan, agar masalah ini seakan selesai dan kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.
Donny juga menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal kasus tersebut, karena dirinya menilai namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur. "Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ujar Donny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: