Teguh menyebutkan, Ombudsman Kantor Perwakilan DKI Jakarta menerima laporan masyarakat terkait proses pengangkatan direktur Transjakarta Donny Saragih. Kemudian, oleh pihak Ombudsman dilakukan pengecekan riwayat karena dari laporan masyarakat, yang bersangkutan disebutkan merupakan terpidana untuk kasus penipuan.
Dalam waktu dekat, Ombudsman DKI Jakarta secepatnya memanggil pejabat BP BUMD untuk memastikan apakah terdapat malaadministrasi terkait pengangkatan Dirut Transjakarta tersebut. Pihaknya juga akan mendalami terlebih dulu dokumennya karena Donny Saragih dikabarkan tersangkut kasus penipuan terkait sektor keuangan.
"Kami dalami dulu, tapi paling penting kita minta Pemprov DKI untuk melakukan tracking lagi terhadap yang bersangkutan dan mungkin bisa koordinasi dengan pengadilan tinggi dan kejati. Ini untuk memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak dan track record (rekam jejak) seperti apa untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Pergub Pengangkatan Pejabat BUMD," kata dia.
Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: