Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wah, Bahaya-bahaya! Pesawat Lagi Terbang, Penumpang Lion Air Merokok

Wah, Bahaya-bahaya! Pesawat Lagi Terbang, Penumpang Lion Air Merokok Kredit Foto: Sufri Yuliardi

"Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelas Danang melalui siaran pers yang diserahkan kepada Warta Ekonomi, Senin (27/1/2020).

Menurut Danang, Lion Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok, termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan itu selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air.

Baca Juga: HAH!! Lion Air Masih Terbang ke Wuhan?

"Lion Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," jelas Danang.

Lion Air juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan 'tidak merokok' di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory). Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara berkapasitas 20 orang atau lebih wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

"Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard," jelas Danang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: