Lebih lanjut, terkait fungsi pengaturan dan pengawasan kehati-hatian lembaga keuangan, performa OJK dianggap lebih baik dibanding dua aspek sebelumnya. Sekurangnya tiga dari lima praktisi kelompok perbankan (58,3 persen) dan asuransi (63,0 persen), serta tiga dari empat praktisi kelompok lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan khusus (74,1 persen dan 75,5 persen) mengakui OJK berkinerja baik.
"Kalangan lembaga pembiayaan menyoroti pentingnya kolaborasi dengan asosiasi guna meningkatkan kemampuan manajemen risiko. Sementara kalangan perbankan memandang perlunya sistem pengawasan yang mampu mendeteksi adanya penyimpangan," tuturnya.
Sekedar informasi, hasil survei dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif pada periode 28 November sampai dengan 11 Desember 2019. Sebanyak 182 responden ikut terlibat yakni praktisi industri keuangan, dengan posisi setingkat manajer ke atas dari 114 institusi jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa pembiayaan khusus
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: