Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Perlindungan Data Pribadi Tahan Investasi

UU Perlindungan Data Pribadi Tahan Investasi Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum selesainya rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) menjadi penghalang kesiapan korporasi global untuk berinvestasi menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.

"Investasi-investasi di bidang data telekomunikasi informatika oleh korporasi global itu sudah siap, tapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya undang undang perlindungan data pribadi Indonesia," ujarnya di Gedung Kemenkominfo, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga: Indonesia Bakal Jadi Negara Kelima Pemilik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Hal tersebut ia dapati usai menghadiri World Economy Forum di Davos. Ia bercerita telah berdiskusi dengan sejumlah petinggi dari beberapa perusahaan teknologi.

"Salah satu yang penting dalam diskusi tersebut adalah tersedianya undang-undang perlindungan data yang relevan dengan kebutuhan Indonesia dan kebutuhan zaman ini," lanjutnya.

Ada beberapa aspek yang ditekankan pada rancangan undang-undang perlindungan data pribadi, menurutnya. Pertama adalah data sovereignty dan security, kedaulatan data dan demi kepentingan keamanan negara.

Kemudian terkait dengan owner, pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya. Lalu, data user, pengguna data, yang membutuhkan data yang akurat, ter-update, terverifikasi dengan baik.

"Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya lalu lintas data antarnegara atau cross border data flow. Itu juga diatur di dalamnya," ujarnya.

"Aturan ini, UU ini, untuk menjaga kedaulatan data sisi yang satu dan sisi yang lain juga. Untuk memastikan membuka peluang yang akan ramah terhadap inovasi dan bisnis," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: