Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muhammadiyah Minta Pembahasan Omnibus Law Distop

Muhammadiyah Minta Pembahasan Omnibus Law Distop Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas khawatir terdapat pasal selundupan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law karena naskah akademik rancangan undang-undang tersebut tidak diketahui publik.

"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Soal Omnibus Law, Jokowi: Regulasi RI Sudah Obesitas

Dia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan jika naskah akademik RUU Cilaka tidak terbuka, maka pasal selundupan sangat mungkin besar masuk.

Menurut dia, terdapat kekhawatiran publik jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: