"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan namun sampai sekarang tanah dan vila tersebut masih atas nama tersangka," katanya.
Berdasarkan perhitungan appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai tanah dan bangunan vila Kama dan Amrita Tedja yakni hanya Rp37,6 miliar. Kemudian pada Maret 2018, tersangka juga menawarkan kepada Putri Lolwah, sebidang tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar 500.000 dolar AS kepada tersangka," katanya.
Belakangan diketahui pemilik tanah tersebut tidak mau menjual tanah itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: