Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua WNI berinisial EMC dan EAH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengatakan Putri Lolwah diwakili kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes telah melaporkan kasus ini ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang pada Mei 2019.
Baca Juga: Arab Saudi Tertarik Investasi di Ibu Kota Baru
"Ya," kata Brigjen Ferdi saat dihubungi, Selasa.
Kronologinya, Putri Lolwah telah mengirimkan uang sebesar lebih dari Rp505 miliar pada periode 27 April 2011 hingga 16 September 2018 kepada tersangka untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun sampai tahun 2018, pembangunan yang dijanjikan belum juga selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: