Wakil Ketua DPRD DPRD DKI Mohammad Taufik meminta pemerintah pusat untuk segera memikirkan status Jakarta setelah tidak lagi menyandang ibu kota negara.
Hal tersebut dikatakan terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera merealisasikan pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur, di Kabupaten Penajam Pasar Utara dan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Saya minta ke pemerintah pusat dan DPR, ketika UU Ibu kota ditetapkan maka harus berbarengan dengan status Jakarta apa? Memang pindah secara fisiknyaf barang kali lima atau sepuluh tahun, tapi secara hukumkan sudah dicabut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Tak Soal Proyek Monas Distop, Gerindra Bilang: Gampang, Anies Tinggal Kirim Surat
Baca Juga: Kan Ibu Kota Mau Pindah, Gerindra: Monas Tolong Serahkan ke DKI
Lanjutnya, Ketua Gerindra DKI tersebut menegaskan tidak boleh ada kevakuman payung hukum bagi suatu daerah.
Sebab, sambung dia, jika terjadi perubahan status atau struktur pemerintahan di suatu daerah, otomatis juga akan berpengaruh kepada perubahan struktur politiknya.
"Kita maunya otonominya di kabupaten/kota, tapi kan di Jakarta batasannya lemah. Karena itu mungkin daerah khusus, ekonomi atau perdagangan. Maka kita perlu pikirin bareng-bareng bentuknya gimana nih pemerintahan daerah khusus itu," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil