Ia pun mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua saat cuaca sedang cerah dan menasihati pemohon agar mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimintakan untuk diuji materi itu.
"Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," ujar dia.
Ada pun yang dipersoalkan oleh pemohon adalah kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Tangerang menggunakan motor street tracker warna hijau pada November 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: