Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulkifli Hasan Kembali Dipanggil KPK, Mau Mangkir Lagi?

Zulkifli Hasan Kembali Dipanggil KPK, Mau Mangkir Lagi? Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk diperiksa sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga: Zulhas Dipanggil KPK Mangkir Tanpa Keterangan, Plt Jubir: Kita Panggil Ulang

KPK memanggil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

"Tanggal 30 Januari 2020 kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Pak Zulkifli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah kami dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu besok," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas tidak memenuhi panggilan KPK.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai surat panggilannya tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: