"Itu kan ada izin keramaian dari intel, terus ada izin penggunaan jalan atau pam (pengamanan) itu dari lalu lintas. Itu sudah ada payung hukumnya juga, dan melalui rangkaian pengkajian. Dikaji namanya tidak langsung dikasi," jelasnya
Dijelaskanya dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan untuk kepentingangan pribadi di luar kepentingan umum, diizinkan dengan syarat tertentu.
Salah satu di antaranya adalah, tersedianya jalan alternatif untuk atau yang menghubungkan jalan yang ditutup dengan jalan lokasi tujuan pengguna jalan. Fathur mengatakan pengawasan juga sudah sesuai prosedur tetap dan akan diawasi pihaknya."Cocok. Initinya mereka mengajukan izin dulu dari Intelkam. Tadi Intelkam sudah pantau," ujar Fatur.
Pengguna jalan yang melintas dari arah jalur Trans Sulawesi, Jalan AP Pettarani pertigaan Jalan Sultan Alauddin, terpaksa dialihkan memutar ke jalan-jalan antar kota lainnya. Begitu pun sebaliknya.
Tertutupnya jalan penghubung itu, berdampak pada kepadatan arus lalu lintas hingga penumpukan kendaraan, yang hendak melintas di kawasan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: