Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Jangan Jadi Polemik Politik!

Kisruh Pemulangan WNI Eks ISIS, Komnas HAM: Jangan Jadi Polemik Politik! Kredit Foto: Reuters/Zohra Bensemra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan persoalan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan kombatan organisasi Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) bukan termasuk isu kemanusiaan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan persoalan pemulangan WNI eks ISIS tersebut hanya masuk ke dalam kategori isu hukum.

Karenanya, Ahmad menegaskan, pemerintah harus cermat memberikan argumentasi dan landasan hukum dalam menyikapi persoalan itu.

"Jangan jadi polemik politik. Ini bukan isu politik, ini isu hukum, juga bukan isu kemanusiaan. Ini soal hukum, bagaimana kita selesaikan masalah hukum terkait 600-an orang Indonesia yang terlibat dalam ISIS itu," ujar dia di Jakarta, Minggu (9/2/2020).

Baca Juga: Satu Suara dengan Jokowi, DPR: Saat Mereka Gabung ISIS, Resmi Tak Lagi WNI

Dengan begitu, ujar Ahmad, persoalan pemulangan juga bukan sekadar persoalan umum yang bisa diselesaikan dengan satu keputusan saja. Sebab, menurutnya, masing-masing orang yang terlibat dalam kasus itu harus diselesaikan dengan kebijakan terpisah.

"Jadi bukan hitam putih, tapi juga bukan penyelesaian persoalan generik yang hitam putih, bukan. Karena kasusnya masing-masing orang berbeda," tuturnya.

Ahmad mencontohkan, untuk WNI yang dewasa dan secara sadar bergabung dengan ISIS serta menetap di sana, maka harus diselesaikan dengan kebijakan tersendiri. Begitu juga dengan wanita dan anak-anak yang mayoritas tidak memiliki pilihan lain untuk mengikuti suami atau bapaknya untuk bergabung dengan ISIS.

Baca Juga: Celetuk Nasdem: WNI Eks ISIS Mau Pulang, Taubatan Nasuhah Dulu!

"60 persen anak-anak di bawah 12 tahun  apakah sama dengan seorang kombatan yang sangat ideologis, anti apapun terhadap indonesia, kan beda. Jadi treatment-nya beda-beda. Ada yang bisa diserahkan oleh pihak ketiga, ada yang bisa dilakukan melalui international tribunal," tutur Ahmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: