Pertama, kata dia, Indonesia harus menanggung beban kecaman internasional karena membiarkan adanya status tak bernegara (stateless) warganya. Hal itu ditegaskannya, dilarang oleh kesepakatan dan aturan internasional karena tidak bolehnya satu orang pun tidak memiliki status kewarganegaraan.
"Dikecam internasional melahirkan stateless, Komnas HAM saja punya MoU (Memorandum of Understanding) ratusan ribu tentang stateless ini. Kedua, lima tahun apakah 660 (WNI eks ISIS) itu lima tahun semua, kan enggak. Jadi dia enggak bisa kena pasal itu," tuturnya.
Karena itu, Ahmad menegaskan, dalam menyikapi persoalan pemulangan WNI tersebut, pemerintah harus mematangkan landasan hukum, baik ketika menolak maupun menerima para mantan kombatan ISIS tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti