Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pembahasan mengenai Omnibus Law yang di dalamnya berisi empat Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Cipta Lapangan Kerja (CLK), Sistem Perpajakan, Farmasi, dan Ibu Kota Baru dibahas dalam waktu sangat singkat, yakni 100 hari saja.
Meski demikian hingga saat ini draf maupun surat presiden (surpres) belum diserahkan ke DPR.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, kalau benar pembahasan sejumlah RUU dalam Omnibus Law ini hanya dilakukan dalam 100 hari maka Indonesia sebenarnya jauh lebih 'jago' dibandingkan negara superpower, Amerika Serikat (AS). Padahal, dari empat RUU tersebut esensinya sangat strategis.
Baca Juga: Gerindra Yakin 99% Gibran Menang: Dia Kan Titisan Pak Jokowi
"Saya mau bilang begini, andai kata, kalau Mas Baidowi (Wakil Badan Legislasi Ahmad Baidowi bilang-red) ini direncanakan selesai dalam 100 hari, kita ini lebih jago dari Amerika," ujar Margarito dalam diskusi Forum Legislasi bertema RUU Omnibus Law, Mana yang Prioritas, Mana yang Penting? di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Margarito mencontohkan ketika AS membuat Omnibus Trade and Competitiveness Act pada 1988, dibutuhkan waktu selama tiga tahun.
"Satu undang-undang dalam jangka waktu tiga tahun sejak 1985 sampai 1988, dan drafnya tahun 1983 dibahasnya. Kita mau buat tiga bulan maka itu sangat luar biasa," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: