Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menyita tambang batu bara milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Nantinya, tambang baru bara itu akan diserahkan dan dikelola oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Penyidikan di Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah mengatakan, pengelolaan oleh BUMN, sebagai salah satu ganti kerugian negara dalam skandal gagal bayar di perusahaan asuransi milik negara tersebut. Febri mengatakan, Kejakgung sudah berkordinasi dengan BUMN tentang rencana pengambilalihan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU).
Namun, rencana pengambilalihan tambang yang berlokasi di Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim) itu akan menungu putusan pengadilan. "Yang kita harapkan BUMN mana yang bisa mengambilalih tambang sitaan itu," ujarnya di Kejakgung, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Jiwasraya Bukan Cuma Goreng Saham, Ini Korupsi-Pencucian Uang Berjemaah
PT GBU, salah satu penyitaan aset terbesar yang dilakukan oleh Kejakgung selama penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya. Perusahaan tersebut, diketahui milik tersangka Heru Hidayat lewat kepemilikan saham mayoritas di PT Trada Alam Minera (TRAM).
Kejakgung meyakini perusahaan batu bara tersebut, salah satu sarana pencucian uang yang dilakukan oleh Heru, dari hasil transaksi yang diduga korup selama pengalihan dana Jiwasraya ke PT TRAM.
Meski sudah berstatus sita sejak Kamis (6/2), namun Febri menerangkan, aktivitas operasional dan penambangan PT GBU masih tetap berjalan. Karena kata dia, Kejakgung tak ingin status penyitaan tersebut menghentikan kegiatan perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti