Adu Mulut Soal WNI Eks ISIS, Gayus ke Ngabalin: Bodoh, Ini Negara Hukum Bung!
"Saya hanya mau tanya, apakah pemerintah berhak mengeksekusi?" kata Gayus.
"Atas nama undang-undang," jawab Ngabalin.
"Oh tidak bisa, pengadilan. Enak aja," sergah Gayus.
"Ini negara hukum bung, mana bisa," lanjut Gayus.
Ngabalin mengatakan UU Kewarganegaraan adalah lex spesialis menjelaskan status dan kedudukan.
"Anda kurang jelas lex spesialis," Gayus kembali menanggapi.
"Mereka punya hak komplain, ke pengadilan," lanjut Gayus lagi.
"Gimana mereka mau komplain, sementara mereka membakar paspornya, dan menyebutkan negara ini adalah negara thagut," kata Ngabalin.
"Jangankan paspor, bakar rumah saja diadili," balas Gayus.
"Dan kita tahu, seluruh harta kekayaannya di negeri ini telah dijual untuk kepentingannya dalam perjalanannya," Ngabalin melanjutkan pembicaraannya.
Gayus kemudian menegaskan apapun pelanggaran para WNI eks ISIS itu, muaranya adalah di pengadilan untuk memberi keadilan. Ukurannya apa, tegasnya, di situ ada.
"Bukan pemerintah," tegas Gayus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti