Adu Mulut Soal WNI Eks ISIS, Gayus ke Ngabalin: Bodoh, Ini Negara Hukum Bung!
Gayus mengatakan pemerintah tidak boleh menafsirkan undang-undang tanpa proses pengadilan. Perdebatan pun terjadi lagi.
"Di mana posisinya tidak boleh?" tanya Ngabalin.
"Tidak bolehnya kalau dilaksanakan sendiri. Kalau pemerintah sudah mencabut undang-undang dan menggunakan undang-undang dengan kekuasaannya, itu sudah melanggar...."
Baca Juga: Jangan Biarkan WNI Eks ISIS Tak Bernegara! Virus Terorisme Itu Slaman-Slumun
Saat Gayus menjelaskan argumentasinya itu, Ngabalin meresponnya dengan tertawa.
"Kok tertawa, enggak perlu ketawa. Itu Anda ketawanya bodoh. Ini saya kasih tahu Anda. Sekarang Anda bilang undang-undang lex spesialis, semua juga lex spesialis, narkotika juga lex spesialis," kata Gayus ke Ngabalin.
Gayus menambahkan pemerintah tidak salah dengan rapat terbatasnya. Tapi, prosedur untuk menetapkan secara pasti mengenai status kewarganegaraan itu adalah wilayah pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti