Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tidak menyetujui jika izin mendirikan bangunan (IMB) dihapuskan seiring penyusunan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Saya tidak setuju IMB dihapus. Yang diperlukan adalah penyederhanaan rezim perizinan," katanya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga: Sofyan Djalil: Omnibus Law Akan Percepat Pembebasan Lahan
Menurut dia, selama ini perizinan memang sedemikian rumit, mulai IMB, ada izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
Kewenangan perizinan tersebut juga berbeda-beda, kata dia, misalnya IMB di pemerintah kota, Andalalin ditangani oleh konsultan, sehingga proses perizinan bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.
"Kalau IMB ini kan wali kota, begitu wali kota lihat ini sudah lengkap semua, kita bisa terbitkan, tapi kalau Amdal dan lingkungan lalin bukan. Jadi, ini harus disederhanakan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: