Save Our Sea: Mengelola Pulau-Pulau Kecil Berbasis Ekowisata
Oleh: Dwi Mukti Wibowo, Pemerhati masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan
Dari Sabang sampai Merauke, berjajar pulau-pulau. Sambung menyambung menjadi satu, itulah Indonesia.
Sepenggal syair dari lagu nasional ini menggambarkan negara Indonesia sebagai negeri Pulau. Apa yang dimaksud dengan pulau? Istilah pulau, menurut Wikipedia, adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang, yang dikelilingi air.
Baca Juga: Save Our Sea: Membangun Ekowisata Bahari Berbasis Masyarakat
Kumpulan beberapa pulau ini dinamakan pulau-pulau atau archipelago. Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (island) sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi. Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada syarat yang harus dipenuhi sebagai pulau, yaitu (1) memiliki lahan daratan, (2) terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi, (3) dikelilingi oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar, (4) selalu berada di atas garis pasang tinggi.
Sementara menurut Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km beserta kesatuan ekosistemnya.
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan memiliki lebih dari 10.000 pulau-pulau kecil. Gili Air, Gili Meno, dan Gili Trawangan merupakan beberapa di antaranya. Adapun karakteristik pulau-pulau kecil tersebut antara lain (1) terpisah dari pulau besar; (2) sangat rentan terhadap perubahan yang disebabkan alam dan/atau manusia; (3) memiliki keterbatasan daya dukung pulau; (4) apabila berpenghuni, penduduknya mempunyai kondisi sosial dan budaya yang khas; (5) ketergantungan ekonomi lokal pada perkembangan ekonomi luar pulau, baik pulau induk maupun kontinen.
Sebagian kalangan beranggapan bahwa ekosistem pulau-pulau kecil (luasan kurang dari 2.000 km persegi) di Indonesia dianggap sama antara pulau kecil yang satu dengan pulau-pulau kecil lainnya. Dalam kenyataannya, Indonesia memiliki beberapa tipe pulau kecil, yaitu (1) pulau kecil yang berada di dekat pulau besar, (2) pulau kecil yang berada jauh dari daratan utama, (3) pulau kecil yang berbentuk gugusan pulau kecil. Ketiga jenis pulau tersebut membutuhkan pendekatan berbeda-beda dalam pengelolaanya.
Sementara itu, potensi yang terdapat di pulau-pulau kecil akan tergantung pada proses terbentuknya pulau serta posisi atau letak pulau tersebut sehingga secara geologis pulau-pulau tersebut memiliki formasi struktur berbeda, dan dalam proses selanjutnya pulau-pulau tersebut juga memiliki kondisi lingkungan, sumberdaya lingkungan, serta keanekaragaman yang spesifik dan unik (Bengen dan Retraubun 2006).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: