Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan
1. Pengelolaan pulau-pulau kecil bisa berjalan baik maka aturan UU Nomor 27 Tahun 2007 serta perubahannya UU Nomor 1 Tahun 2014, harus ditegakkan. Pengelolaan pulau-pulau kecil harus secara terintegrasi dan satu pintu. Tidak bisa dipecah-pecah berdasarkan kewenangan.
Pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur yang mengatur integrasi pengelolaan pulau-pulau kecil sebagai implikasi dari pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014;
2. Sebagai bagian dari ekosistem kepulauan maka pulau-pulau di Indonesia termasuk pulau kecil harus memiliki peran, posisi, serta potensi yang sangat strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat. Selama ini, kontribusi yang sangat tinggi telah diberikan daerah-daerah kepulauan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas keamanan bangsa, baik dari sektor pariwisata, industri bahari, pertambangan, jasa lingkungan, energi dan pertahanan.
Dengan potensi kekayaan alam yang bersumber dari sektor perikanan, wisata bahari, minyak bumi, dan transportasi laut, sudah semestinya seluruh warga kepulauan memiliki tingkat kesejahteraan yang tinggi;
3. Implementasi pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai perubahan dan ancaman yang cukup kompleks, baik dari aspek ekologi, ekonomi, sosial, pertahanan keamananan, serta politik nasional maupun internasional. Untuk mengantisipasinya, pengelolaan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Untuk itu, kebijakan dan strategi nasional harus mampu menyentuh persoalan-persoalan yang sifatnya fundamental.
Dengan tetap mengedepankan prinsip keterpaduan di mana masing-masing pihak dapat bekerja sama dan menjamin pembagian yang adil (fair sharing) terhadap fungsi manajemen, pembagian hak dan tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah pulau pulau kecil;
4. Sinergisitas wilayah, integrasi keilmuan, koordinasi antar-aktor, serta komitmen sektor yang terkait menjadi kunci untuk mendorong pembangunan wilayah kepulauan yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini sesuai mandat UU Nomor 27 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar-sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen.
Akhir kata, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil harus dilakukan dengan perencanaan optimal, dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku agar upaya pelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud. Jika upaya ini menjadi kenyataan maka julukan Indonesia sebagai negara kepulauan memang pantas untuk disematkan kepada negeri yang bernama Indonesia.
Kata kunci harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan sangat relevan dengan apa yang diuangkapkan oleh Mohammad Hatta, pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia pertama: jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: