Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Gegara Saham PGN Turun, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kena Imbas

Duh, Gegara Saham PGN Turun, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Kena Imbas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan harga saham PT PGN Tbk yang sempat terkoreksi akibat wacana penurunan harga gas industri akan beresiko mengurangi kepercayaan investor.

"Ini bisa berdampak kepada harga saham PGN, di mana BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi tertentu dari saham PGN," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: PGN Bangun Terus Infrastruktur, Mau Jangkau Beragam Pelanggan

Baca Juga: K3S Bisa Untung Besar, Kok PGN Dipaksa Merugi?

Lanjutnya, ia mengatakan penurunan harga saham akibat ketidakpastian yang bisa juga merugikan investasi saham BPJS Ketenagakerjaan di PGN.

Sambungnya, di satu sisi, pemerintah bisa mengambil sejumlah langkah strategis untuk menurunkan harga jual gas untuk kalangan industri.

Namun, yang perlu diperhatikan pemerintah adalah penyesuaian harga gas bumi bisa dilakukan dengan menyesuaikan harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor. 

Jelasnya, ketika harga gas di hulu juga disesuaikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), PT PGN Tbk wajib menyesuaikan harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi.

"Di satu sisi, untuk menekan harga jual gas industri, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujarnya.

Menurut dia, perpres tersebut salah satunya mengatur apabila harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, maka menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu bagi tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Tambahnya, pengurangan pendapatan negara terkait kebijakan penurunan atau penyesuaian harga gas bumi ini tidak berasal dari PGN. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: