Pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul, diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas, seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskan di media online Berita.news, pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Sekitar Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik, dan Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.
Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA, Muhammad Asrul dijemput dari rumahnya oleh personel kepolisian. Selanjutnya, ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.
Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita.news sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.
"Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi," tambah Sasmito.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: