Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kriminalisasi terhadap Wartawan, Kapolri Harus Turun Tangan, Jangan Diam

Kriminalisasi terhadap Wartawan, Kapolri Harus Turun Tangan, Jangan Diam Preman proyek memukul dan menodongkan senjata kepada wartawan dalam aksi teatrikal gabungan Mahasiswa Pro Jurnalis mengutuk tindak kekerasan terhadap jurnalis, di Lhokseumawe, Aceh. Senin (27/1/2020). Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengubah penetapan status kasus pengancaman Aidil Firmansyah wartawan Modus Aceh dan kasus pemukulan wartawan Teuku Dedi Iskandar wartawan Antara di Aceh Barat dari pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan menjadi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kapolda Aceh mengungkap pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi wartawan Serambi Indonesia oleh OTK di Aceh Tenggara yang hingga tujuh bulan ini belum terungkap. | Kredit Foto: Antara/Rahmad

Pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul, diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas, seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Palopo, Sulawesi Selatan, karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskan di media online Berita.news, pada 10, 24, dan 25 Mei 2019. Sekitar Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik, dan Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.

Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 WITA, Muhammad Asrul dijemput dari rumahnya oleh personel kepolisian. Selanjutnya, ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 WITA sampai 20.30 WITA.

Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita.news sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.

"Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi," tambah Sasmito.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: