Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pemidanaan atas seorang jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul, dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2. Semestinya, kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers sesuai dengan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) Dewan Pers dan Kapolri, seperti yang diatur dalam Undang-undang Pers
"Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, Senin 17 Februari 2020.
Baca Juga: Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan, Mahfud MD: Itu Cuma Pelanggaran Administratif
Dia pun meminta kepolisian segera membebaskan Asrul dan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini.
“Karena [polisi yang bersangkutan] tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya," ujar Sasmito.
Dia menjelaskan, jika ada kasus yang timbul dan tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak mengapa bila diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya, mengkriminalisasi karya jurnalistiknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: