Anggota Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu masuk ke dalam urusan pribadi masyarakat. Menurut dia, sebuah UU seharusnya tidak diarahkan pada pengaturan wilayah pribadi tetapi lebih pada pengaturan interaksi sosial di tengah masyarakat.
"Dan perlu dicatat bahwa setiap UU mengikat semua pihak. Tidak hanya satu kelompok masyarakat tertentu, tetapi seluruh masyarakat Indonesia," kata Saleh Daulay di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, jika mudarat RUU lebih besar dari pada manfaatnya, maka tidak perlu dilanjutkan pembahasannya. Saleh menilai RUU Ketahanan Keluarga kurang memperhatikan fenomena sosial masyarakat di Indonesia karena ada banyak organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Indonesia yang tidak diajak bicara ketika RUU itu dirancang.
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Bikin Peran Perempuan Tersisih
"Padahal, organisasi-organisasi itu memiliki sayap organisasi perempuan yang sudah pengalaman hingga ratusan tahun. Organisasi seperti Aisiyyah, Muslimat NU, Nasyiyatul Aisiyyah, dan Fatayat NU sudah memiliki pengalaman yang cukup lama dalam melakukan pembinaan keluarga," ujarnya.
"Saya dengar mereka belum diajak. Itulah sebabnya barangkali, mengapa banyak aktivis perempuan yang mengritik substansi RUU Ketahanan Keluarga itu. Ini penting untuk didengar oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR," katanya.
Selain itu dia mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga adalah usulan pribadi beberapa anggota DPR dan Fraksi PAN belum memberikan pandangan resmi. Menurut dia, FPAN masih melakukan kajian yang lebih mendalam agar penilaian yang diberikan lebih objektif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: