Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restu kepada emiten untuk membeli kembali (buyback) saham yang beredar di publik tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 8% dalam sehari. Keputusan tersebut diambil setelah IHSG anjlok yang disebabkan oleh semakin parahnya penyebaran virus corona di dunia.
Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee mengatakan jika lampu hijau dari OJK dimana Emiten boleh melakukan buyback saham berhasil mendorong aksi pembelian di perdagangan akhir pekan lalu.
Baca Juga: Lawan Corona, OJK Keluarkan Jurus Baru
“Emiten yang merasa harga sahamnya sudah murah boleh membeli saham nya di pasar. Hal ini memberikan signal positif ketika sebuah emiten mengumumkan rencana buyback karena mengindikasikan saham mereka sudah murah,” katanya, di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca Juga: Virus Corona Belum Akan Berhenti Gerus Pasar Modal Global
Ia pun berharap jika para pelaku pasar jangan terlalu panik dengan virus corona, karena lebih banyak di bandingkan yang meninggal dunia. “Dampak ekonomi virus korona pasti ada tetapi kekawatiran berlebih yang menyebabkan tekanan besar pada perekonomian dan pasar keuangan,” katanya, di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Malahan, Ia menuturkan bila bagi investor yang punya horizon waktu lebih dari 2 tahun ini adalah periode yang bagus untuk memulai melakukan cicil beli di saham-saham berfundamental bagus. “Peluang selalu datang dari koreksi tajam di pasar akibat ketakutan dan kekawatiran berlebih,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri