Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituduh PBB Jadi Penjahat Perang, Begini Balasan dari Rusia

Dituduh PBB Jadi Penjahat Perang, Begini Balasan dari Rusia Kredit Foto: Reuters/Stoyan Nenov
Warta Ekonomi, Moskow -

Rusia menolak tuduhan investigator Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa serangan udara Rusia di Suriah merupakan kejahatan perang dengan secara sembrono menargetkan wilayah warga sipil.

Komisi Penyelidikan PBB untuk situasi hak asasi manusia (HAM) di Suriah menyatakan dalam laporan terbaru bahwa bukti menunjukkan pesawat Rusia terlibat dalam dua serangan udara di Idlib dan pedesaan Damaskus pada Juli dan Agustus lalu hingga menewaskan lebih dari 60 orang.

Baca Juga: Laut Mediterania Ramai dengan 4 Kapal Perang Rusia, AS Gak Mau Kalah dan Kirim Kapal Induk

Laporan PBB yang mencakup periode dari Juli 2019 hingga 10 Januari 2020 menyatakan ada bukti yang menunjukkan pesawat Rusia terlibat dalam kedua serangan itu dan karena itu tidak diarahkan pada target militer maka aksi itu disebut "kejahatan perang".

"Kami tidak setuju dengan tuduhan semacam itu," tegas juru bicara Kremlin Dmitry Peskov yang mempertanyakan obyektivitas laporan itu.

"Jelas bahwa tak ada komisi yang mendapat informasi yang tepat tentang apa yang terjadi di lapangan," tutur Peskov.

Dia menambahkan, "Tak ada yang menyatakan tentang serangan oleh kelompok teroris, yang menjadikan penilaian apa pun yang dikeluarkan komisi ini hanya satu sisi."

Komisi PBB untuk Suriah itu dibentuk 2011 setelah perang sipil terjadi. Komisi itu berulang kali menuduh berbagai pihak melakukan kejahatan perang, dan dalam beberapa kasus, kejahatan kemanusiaan.

Tuduhan terhadap rusia muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara Turki dan militer Suriah yang didukung Rusia, yang bertempur untuk menguasai basis terakhir oposisi di Idlib, Suriah utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: