Sebuah informasi beredar di media sosial Twitter dan menyebut penderita corona baru (COVID-19) tidak dapat ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
Salah satu akun Twitter mengunggah informasi tersebut pada 3 Maret 2020. Unggahan itu, pada Rabu (4/3), telah disukai oleh 737 pengguna lain, 368 kali diunggah ulang, dan mendapat 46 komentar.
Berikut narasi yang disampaikan akun tersebut:
"-ANIES BASWEDAN: Kena Gejala corona kami akan jemput!
-Jokowi: Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatan
Siapa yang jauh lebih perhatian dan sayang dengan rakyatnya???!!!!
#CEBONG, mohon berikan pendapatnya...!!!"
"Penyakit corona tidak dicover BPJS Kesehatna karena masuk ke penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020."
Benarkah penderita corona tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Menanggapi hal itu, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan pemerintah telah menetapkan untuk menanggung biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
Keputusan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentu di luar penyakit atau pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan suspect COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal dikutip dari Antara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat