Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Meliana Manurung selaku Direktur, saat ini PT. Dimas Andalas Makmur hanya mampu memasarkan 200 box untuk seluruh wilayah pemasarannya, hal tersebut terjadi karena pasokan yang diterima dari pabrikan mengalami penurunan supply dari 1.000 box menjadi 200 box perbulan.
Untuk itu, Ramli Simanjuntak meminta kepada distributor untuk tidak terlalu banyak menaikkan harga masker. Meskipun diakuinya permintaan sangat tinggi dan stok terbatas. KPPU menegaskan kepada distributor agar tidak menahan pasokan atau menimbun pasokan untuk keuntungan sendiri. Kalau terjadi penimbunan bisa dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha.
"Permintaan tinggi membuat harga naik dan stok berkurang. Untuk membuat masker ini ada bahan yang harus di impor dari Cina, sejak ada kasus ini import tidak diperbolehkan dari sana, ini yang membuat ketersediaan menipis, untuk itu pelaku usaha dilarang memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: