"Jadi kalau PT kan minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Nanti untuk UMKM hal itu dibebaskan. Jadi sopir Go-Jek bisa jadi entrepreneur dengan bikin PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," kata Airlangga.
"Sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bankcrupt itu adalah PT-nya, bukan keluarganya. Kita ingin melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ujarnya.
Baca Juga: Kisruh RUU Ciptaker, Pemuda RI: Jokowi-DPR Tolong Ingat 3 Poin Penting Ini!
Omnibus Law ini juga dijanjikan bakal memeratakan hak dan keadilan sosial, pertimbangan utama kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.
"Artinya, kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," kata Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti