Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Janji Airlangga ke Pelaku UMKM: Dengan Omnibus Law, Bangun PT Makin Mudah

Janji Airlangga ke Pelaku UMKM: Dengan Omnibus Law, Bangun PT Makin Mudah Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjamin Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha. Termasuk kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

Airlangga mencontohkan, salah satu kemudahan itu antara lain adalah insentif bagi para pelaku UMKM untuk membentuk Perseroan Terbatas atau PT.

Hal itu diklaim sebagai respons fenomena di dunia UMKM saat ini, di mana banyak jenis usaha digital yang skalanya hanya perorangan.

Baca Juga: Omnibus Law Permudah Izin Sektor Properti, Akan Ada Rebound

"Sekarang ini kan banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk Go-Jek atau Grab, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang," ujarnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Namun, walaupun saat ini marak bermunculan para pengusaha digital, mereka nyatanya masih kesulitan untuk mendapatkan akses perbankan. Karena usahanya masih bersifat perorangan dan bukan lembaga hukum sebagaimana format PT.

Untuk itu, lanjut Airlangga, Omnibus Law Cipta Kerja ini nantinya akan mempermudah para pengusaha perseorangan itu, agar mereka bisa mendirikan perusahaannya sendiri.

"Jadi kalau PT kan minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta. Nanti untuk UMKM hal itu dibebaskan. Jadi sopir Go-Jek bisa jadi entrepreneur dengan bikin PT sendiri, dan itu tidak perlu ke notaris," kata Airlangga.

"Sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bankcrupt itu adalah PT-nya, bukan keluarganya. Kita ingin melindungi usaha kecil dan masyarakat dari situ," ujarnya.

Baca Juga: Kisruh RUU Ciptaker, Pemuda RI: Jokowi-DPR Tolong Ingat 3 Poin Penting Ini!

Omnibus Law ini juga dijanjikan bakal memeratakan hak dan keadilan sosial, pertimbangan utama kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian.

"Artinya, kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," kata Airlangga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: