Program Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menuai polemik karena ditolak kalangan serikat pekerja. Draf RUU yang sudah masuk DPR ini pun diminta memperhatikan tiga poin penting yang harus jadi catatan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Noer Fajrieansyah mengatakan pembahasan RUU antara DPR-Pemerintah ini mesti cermat dan teliti. Hal ini menjadi catatan penting pertama mengingat jika sudah disahkan maka akan mencabut Undang-undang lain yang sudah ada.
"Yang kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini dilakukan dengan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Ketiga, meminta pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder terkait," kata Fajrie, sapaan akrabnya, Minggu (23/2/2020) malam.
Baca Juga: PWI Tolak RUU Ciptaker, Tapi Usul Begini
Dia menekankan RUU Cipta Kerja ini harus jelas manfaatnya untuk kemashlatan rakyat kecil, termasuk buruh. Ia juga tak menampik saat ini berbagai aturan di Indonesia belum ramah terhadap sektor investasi.
Menurutnya, merujuk data Ease Business Survey dari World Bank, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara. Posisi ini jauh dibanding dengan Singapura di peringkat ke-2, Malaysia ke-12, dan Thailand ke-21. Namun, ia menyoroti masih ada persoalan lain seperti kualitas sumber daya manusia atau SDM seperti tenaga kerja yang terampil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti