Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura, dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona atau COVID-19.
Menurut Kedutaan Besar RI di Singapura dalam siaran tertulisnya, WNI yang terjangkit itu seorang perempuan berusia 62 tahun.
"Pada 7 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-133 di Singapura, yaitu WNI yang mengunjungi Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass," kata KBRI, Minggu, 8 Maret 2020.
Setelah dinyatakan positif terinfeksi corona, WNI itu dirawat di National University Hospital (NUH) Singapura.
"WNI tersebut melaporkan timbulnya gejala simtomatik COVID-19 pada 29 Februari. Kemudian pergi memeriksakan diri ke sebuah klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret," kata KBRI.
Sebelum dirawat di rumah sakit, WNI itu disebutkan bermukim di rumahnya di Jurong West Street 61. Diduga WNI itu tertular corona setelah mengikuti makan malam di SAFRA Jurong Singapura pada 15 Februari 2020.
Perlu diketahui, sudah 21 orang yang terkait dengan makan malam di SAFRA Jurong yang dinyatakan positif COVID-19.
KBRI memastikan akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut. KBRI mengimbau seluruh WNI yang berada di Singapura untuk tetap tenang.
WNI diminta untuk menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, menghindari tempat-tempat keramaian bilamana tidak mendesak, segera ke dokter bila mengalami simtomatik, mengikuti anjuran dan ketentuan dari Pemerintah Singapura terkait COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: