Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPS Tawarkan Properti Syariah Anti Riba

DPS Tawarkan Properti Syariah Anti Riba Founder Developer Property Syariah, Muhammad Rosyid Aziz | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kebutuhan umat muslim terhadap rumah dengan skema pembelian yang sesuai syariah semakin meningkat. Properti syariah dengan konsep kepemilikan  tanpa bank, tanpa sita, tanpa Denda, tanpa BI Checking, tanpa Bunga dan tanpa Akad Bathil menjadi solusi bagi masyarakat muslim. 

Guna memenuhi kebutuhan umat muslim, Developer Property Syariah (DPS), Penggagas Pertama Developer Property Syariah di Indonesia menginisiasi dilakukannya agenda gathering super akbar di 10 kota besar termasuk Kota Bandung yang digelar di HIS Balai Sartika Convention Hall Bandung, Senin (9/3/2020).  

Founder Developer Property Syariah, Muhammad Rosyid Aziz mengatakan, acara Gathering Super Akbar ini DPS Wilayah Jawa Barat ingin memperkenalkan kurang lebih 17 project anggota DPS yang berlokasi di Bandung dan sekitarnya, yang telah diverifikasi dan lolos uji oleh tim DPS Pusat.

"Lolos uji ini sudah dicek sisi akad, keuangan maupun manajemen project," ujarnya.

Baca Juga: Dikunjungi Surya Paloh, Airlangga Bilang: Selamat Kembali ke Rumah Pak

Menurutnya, masyarakat makin mengenal konsep property syariah yang aman dari sisi bisnisnya dan sisi akad-akadnya yang digunakan, sehingga masyarakat bisa memilah-milah property  syariah atau bukan termasuk kelayakannya. 

"Masyarakat sudah tidak perlu takut lagi akan oknum-oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab seperti kabar yang beredar dan sedang ramai diberitakan serta sedang beredar di media masa akhir-akhir ini," ungkapnya.

Dia menjelaskan, bisnis properti yang dijalankan sama sekali tak bersinggungan dengan bank, tidak ada sistem denda, bahkan tidak ada asuransinya. 

Lalu, bagaimana bila konsumen susah membayar cicilan karena tidak ada mekanisme denda? Selain itu, apakah dengan tanpa adanya asuransi pelanggan lebih memilih developer lain yang memberikan jaminan asuransi? 

Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Dia mengatakan, tanpa adanya denda, kebanyakan developer takut tertipu oleh konsumen nakal. Padahal, meski sudah ada denda pun masih banyak developer yang tertipu oleh konsumen nakal tersebut. 

Sedangkan denda itu, tidak ada dalam sepanjang sejarah kehidupan Islam mulai zaman Rasulullah SAW. Sebab, denda dia masukkan ke dalam golongan riba.

"Maka dari itu kita harus melakukan verifikasi konsumen dengan dua poin, yaitu mampu dan amanah," tuturnya.

Dalam Gathering Super Akbar ini juga guna memastikan akad-akad syariah dengan para pihak terpenuhi, akuisi lahannya sudah tepat, legalitas lahan dan proses perizinannya serta yang sangat penting adalah apakah strategi keuangan dalam penyusunan perhitungan dan proyeksi cashflow projectnya sudah akurat.

Salain itu khusus strategi keuangan, verifikasi dilakukan sangat detail. Ini guna menghindari apa yang dilakukan oleh sekitar puluhan developer dengan puluhan lokasi projek yang telah menghubungi Developer Property Syariah untuk dibantu urusan keuangannya. 

Acara ini juga mengundang kurang lebih 2.500 orang calon konsumen dan para penggiat Property, serta para aktivis dakwah di sekitar Bandung dan sekitarnya.

"Selain bertujuan untuk memperkenalkan 500 project yang saat ini sudah dimiliki anggota DPS kepada masyarakat juga bertujuan untuk memberikan edukasi akan bahaya melakukan transaksi atau memiliki asset properti dengan cara yang tidak sesuai dengan kaidah syariah," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: