Mahkamah Agung membatalkan peraturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, badan penyelenggara jaminan kesehatan nasional itu harus mengembalikan kelebihan uang dibayarkan masyarakat.
Pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal Januari lalu. Artinya, pesertanya wajib membayar lebih sesuai tarif yang dinaikkan. Nah, setelah MA membatalkan peraturan tersebut, lantas bagaimana nasib uang mereka?
Menurut Saleh, uang yang sudah terlanjur dibayarkan itu tidak sah diambil oleh negara karena bertentangan dengan putusan MA. Karena itu pemerintah harus mengembalikan uang yang sudah lebih dibayarkan tersebut.
Baca Juga: Bu Sri Marahin BPJS Kesehatan: Tolong Transparan, Ini Masalah Harus Selesai!
"Jika memang putusan itu mengatakan bahwa itu diputuskan membatalkan semua Perpres itu sejak (1) Januari ya tentu uang sudah dibayarkan masyarakat tidak berlaku, artinya tidak sah untuk dikutip atau diambil negara jika putusannya seperti itu," kata Saleh, Rabu (11/3/2020).
"Tentu (uang) yang sudah dibayarkan sejak Januari harus dikembalikan oleh negara kepada masyarakat," ujar politikus PAN itu.
MA mengabulkan judicial review atau uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) karena keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Uji materi itu sendiri terkait Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019. Dalam putusannya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti