Kemudian, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah untuk penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus.
Selanjutnya, menerbitkan pedoman proses bisnis berkelanjutan (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya COVID-19.
Sri Mulyani juga menyetujui usulan Dirjen Pajak untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020.
"Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan," katanya.
Terakhir, Sri Mulyani akan melakukan antisipasi dampak penyebaran COVID-19 kepada masyarakat, ekonomi dan APBN, serta mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.
"Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: