Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Corona Menyerang, BI Pangkas Suku Bunga Acuan dan Tembakkan 7 Amunisi

Corona Menyerang, BI Pangkas Suku Bunga Acuan dan Tembakkan 7 Amunisi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dihadapan wartawan di gedung BI, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Hasil RDG tersebut BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi sebesar 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah stimulus terus digelontorkan oleh pemerintah dan regulator demi menahan serangan 'si makhluk mungil' virus Corona yang menggerogoti perekonomian Indonesia.

Dari sisi moneter, BI melalui Rapat Dewan Gubernur pada 18-19 Maret 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,50%, suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 3,75%, dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran dan sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat konferensi pers melalui live streaming (19/3/2020) di Jakarta.

Baca Juga: Dengan Fitur Unggulannya, Perusahaan Korsel di Indonesia Dukung Pemerintah Atasi Corona

Selain itu, sebagai kelanjutan dari sejumlah stimulus kebijakan yang telah diumumkan pada RDG tanggal 18-19 Februari 2020 dan 2 Maret 2020, BI kembali memperkuat bauran kebijakan melalui tujuh langkah.

"Bauran kebijakan diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi," jelas Perry.

Berikut tujuh langkah bauran kebijakan BI:

1. Memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

2. Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

3. Menambah frekuensi lelang FX swap tenor satu bulan, tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

4. Memperkuat instrumen term deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan giro wajib minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan BI untuk kebutuhan di dalam negeri.

5. Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan ke bank-bank yang membiayai ekspor-impor, ditambah dengan yang pembiayaan ke UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

7. Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui:

a. Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan back-up layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai.

b. Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai 31 Desember 2020; dan

c. Mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah, seperti Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

Baca Juga: Korban Terus Bertambah, Jokowi Bertitah: Tes Corona Massal

"Berbagai langkah kebijakan BI tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan," ungkap Perry.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menempuh sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan dari dampak Covid-19 serta menjaga tetap kondusifnya berbagai aktivitas perekonomian. OJK juga telah menempuh langkah-langkah untuk menjaga kesehatan perbankan dan lembaga keuangan non-bank, serta bekerjanya pasar modal.

"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan memonitor secara cermat dinamika penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh baik oleh pemerintah, BI maupun OJK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: