Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darurat Corona, Pemerintah Tunda Tes CPNS hingga...

Darurat Corona, Pemerintah Tunda Tes CPNS hingga... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Selain penundaan, Tjahjo juga mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk menunda pelaksanaan SKB.

Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Ribut-ribut Fatwa MUI, Felix: Jangan Anggap Salat Jemaah Saat Ini Lebih Beriman, Ulama Lebih Tahu!

Menurutnya, penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini bisa dilakukan mengacu pada kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa.

"Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi," pungkas Tjahjo. Sekadar informasi, SKB CPNS  awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: