Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Pilih Lockdown, Bandara Puncak Jaya Tutup Mulai Hari Ini

Bupati Pilih Lockdown, Bandara Puncak Jaya Tutup Mulai Hari Ini Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

Sebelumnya, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menetapkan status lockdown di daerah setempat guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang telah merebak di sejumlah daerah di Indonesia.

Selain menutup akses bandara, pemerintah Puncak Jaya juga meniadakan salat Jumat di masjid maupun ibadah Minggu di gereja. Status ini diberlakukan mulai 23 Maret hingga 4 April 2020.

"Mulai 23 Maret sampai dua minggu ke depan bandara akan ditutup, ibadah pada hari Jumat di masjid dan ibadah hari Minggu di gereja ditiadakan. Diharapkan melakukan ibadah di rumah masing-masing," kata Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Ia menegaskan aktivitas belajar mengajar dan kegiatan perkantoran di lingkup Pemda maupun DPRD setempat akan diliburkan sementara. Begitu juga dengan transportasi keluar masuk Mulia, Ibu Kota Puncak Jaya turut ditutup.

Baca Juga: Anies Bikin Kebijakan terkait Corona Tanpa DPRD, Sang Ketua Ngedumel

Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona ke daerah tersebut.

Selama libur, sambung Yuni, tim penanggulangan virus Corona akan menyemprotkan disinfektan di permukiman masyarakat. Langkah ini untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona ke daerah tersebut.

Pemerintah Puncak Jaya telah menyiapkan ketersediaan pangan serta kebutuhan ekonomi masyarakat dapat bertahan selama dua pekan ke depan. Masyarakat pun diimbau tidak panik terkait keputusan ini, srta menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berkumpul di tempat ramai.

"Jika nanti kekurangan maka kita akan suplai untuk masyarakat menggunakan pesawat. Itupun hanya makanan atau barang yang kita butuhkan, sementara orang yang datang kita tolak," jelasnya.

Pemerintah Puncak Jaya akan menindak tegas terhadap masyarakat yang kedapatan menimbun sembako, masker maupun kebutuhan pokok lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: