Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO

Tok! Perkebunan Kelapa Sawit Wajib Bersertifikasi ISPO Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada 16 Maret 2020.

Melalui beleid itu, segala usaha perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan dan/atau pekebun wajib melakukan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan berlaku sejak perpres ini diundangkan. Sedangkan untuk pekebun kewajiban sertifikasi ISPO mulai berlaku lima tahun sejak Perpres ini diundangkan," seperti dikutip Warta Ekonomi, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Lockdown Malaysia, Apa Dampak bagi Sawit Indonesia?

Perpres itu juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit, pembekuan setifikat ISPO, dan/atau pencabutan sertifikasi ISPO.

"Perpres ini juga mengamanatkan untuk pembentukan Komite ISPO guna pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan penyelenggaraan ISPO," seperti tertulis.

Komite ini akan terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan juga pemantau independen, yaitu lembaga swadaya masyarakat yang berbadan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia pemerhati perkebunan yang memiliki kepedulian di bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga: Tak Hanya Manusia, Corona Juga Serang Harga CPO Indonesia?

Walaupun pemerintah mewajibkan kebun sawit rakyat untuk bersertifikat ISPO, namun melalui Perpres ini pemerintah memberikan kemudahan dalam pendanaannya.

Dalam Pasal 18 Ayat (2) dan (3) diatur bahwa pendanaan sertifikasi ISPO yang diajukan oleh pekebun dapat bersumber dari APBN, APBD atau sumber lain yang sah, yang akan disalurkan melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: