Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Perkuat Regulasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui Sertifikasi ISPO dan STDB

Indonesia Perkuat Regulasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui Sertifikasi ISPO dan STDB Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perwakilan Komite Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Herdrajat Natawijaya, mengatakan bahwa Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi untuk mendukung praktik kelapa sawit berkelanjutan selain payung hukum utama yang mengatur tentang keberlanjutan kelapa sawit di Indonesia seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB).

Payung hukum lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Baca Juga: Komitmen Jaga Lingkungan Sawit Berkelanjutan, MUTU International Terima Penghargaan dalam BUNEX 2024

Di sisi lain, Herdrajat juga menyebut payung hukum lainnya adalah kebijakan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Menurut dia, undang-undang tersebut menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi dan program terkait lainnya. Bahkan, hingga saat ini indikator kelanjutan dari program tersebut sudah diterapkan di 11 kabupaten di Indonesia.

“Salah satu elemen penting dalam kebijakan ini adalah Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang memiliki berbagai aspek penting. Di antaranya adalah memastikan aspek legalitas, sebab STDB memberikan bukti legalitas kegiatan budidaya kelapa sawit,” kata Herdrajat dalam keterangan yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/9/2024).

Perihal deforestasi, sambungnya, STDB memastikan bahwa kegiatan budidaya tersebut tidak terkait dengan deforestasi karena lahan mereka berada di luar peta kawasan hutan. Kemudian, memastikan geolokasi karena STDB mencantumkan koordinat dan polygon yang menunjukkan lokasi perkebunan.

“Dengan demikian, STDB telah disesuaikan dengan ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR) sehingga petani yang memiliki STDB bisa menjual buah sawitnya kepada para pengekspor produk minyak sawit ke Uni Eropa,” tuturnya.

Baca Juga: Musim Mas Pamerkan 4 Varietas Baru Sawit yang Mampu Tingkatkan TBS

Kebijakan dan regulasi tersebut alhasil menunjukkan komitmen Indonesia dalam mendukung praktik kelapa sawit berkelanjutan dan memastikan bahwa produk kelapa sawit yang dihasilkan memenuhi standar internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: