Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk segera menyiapkan aturan rinci soal informasi, besaran biaya pelayanan yang dibutuhkan, hingga pendataan fasilitas kesehatan yang dapat dimanfaatkan pasien virus corona atau Covid-19.
Ia mengatakan pemerintah dan negara memiliki tugas untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia.
"Menteri Kesehatan segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan kepada pasien Covid-19, sehingga ada kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," ujarnya dalam video conference di Istana Merdeka, Selasa (24/3).
Baca Juga: Kampanye Bersama #MediaLawanCovid19: Masyarakat di Rumah Saja
Baca Juga: Dampak Covid-19 pada Tren Konsumsi Media di Indonesia
Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini pemerintah sudah menyiapkan 137 rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien virus corona. Bahkan, pemerintah juga sudah menyulap Wisma Atlet menjadi rumah sakit darurat.
Selain itu, ia mengatakan pemerintah juga telah mengimpor sejumlah obat dan alat kesehatan untuk menunjang pelayanan bagi pasien virus corona di Tanah Air.
Menurutnya, atas dasar itu, informasi lengkap perlu diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil