Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Kesehatan untuk melaksanakan rapid test Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada pihak yang menjadi prioritas. Menurut dia, pihak-pihak tersebut antara lain orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Pernyataan Jokowi ini untuk merespons terkait seluruh anggota DPR bakal menjalani rapid test minggu ini. "Tadi pagi saya memerintahkan Menteri Kesehatan untuk rapid test yang diprioritaskan adalah dokter dan tenaga medis serta keluarganya. Juga para ODP dan PDP serta keluarganya. Ini yang harus didahulukan," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Baca Juga: Syarat Rapid Test, Menko: Jangan Berkerumun
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, mendesak agar DPR dan pemerintah membatalkan rencana pelaksanaan rapid test Covid-19 bagi Anggota DPR RI dan keluarga. Menurutnya, rapid test diutamakan bagi masyarakat kecil dan tim medis yang berpotensi terpapar Covid-19 (virus corona).
"Sebaiknya, rapid test bagi anggota DPR RI dan keluarga pekan ini dibatalkan. Kami tidak setuju karena ada banyak masyarakat kecil dan tim medis yang merawat pasien Covid-19 lebih membutuhkan segera," tegas Pipin.
Menurutnya, di tengah masyarakat yang sedang khawatir dengan wabah Covid-19 ini, seharusnya sikap kenegarawanan para pejabat publik ditunjukkan kepada rakyatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum