"Untuk datanya, kami koordinasikan dengan pemerintah daerah, terutama Pemda DKI Jakarta, Go-Jek, Grab, dan beberapa asosiasi, seperti salah satunya Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI)," tutur dia.
Sementara itu, mengenai kelangsungan usaha dan pengurangan PHK, ada beberapa kebijakan yang disiapkan pemerintah. Pertama, pemerintah tengah menjajaki satu bentuk surat utang baru, yaitu recovery bond.
Ini adalah surat utang pemerintah dalam rupiah yang nanti akan dibeli oleh Bank Indonesia maupun swasta yang mampu. Dana dari penjualan surat utang tersebut akan dipegang pemerintah untuk kemudian disalurkan ke seluruh dunia usaha melalui kredit khusus.
Baca Juga: Pekerja Harian Sengsara, Gerindra: Nies, Cepat Cairkan Rp3-4 Triliun!
"Kredit khusus ini akan kita rancang seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mudah mendapatkan. Syaratnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau kalaupun harus PHK, 90% karyawannya diberi gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya," kata Susiwijono.
Pemerintah, lanjut Susiwijono, sedang menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar penerbitan recovery bond.
"Memang nanti akan ada perubahan peraturan karena saat ini keterbatasan BI hanya boleh membeli surat utang dari secondary market," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti