Terbitkan Surat Edaran, Tito Berkeras ke Kepala Daerah: Jangan Sembarangan Lockdown!
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret 2020. SE ini tentang arahan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Dan gugus tugas di daerah langsung di bawah kendali kepala daerah, bukan yang lain.
"Tujuannya kepala daerah 'take lead'. Ketua gugus bukan Sekda, bukan BPBD," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Dalam SE yang dikeluarkan, Tito menjelaskan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden 9/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2O19 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus di lingkungan pemerintah daerah, diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Menakutkan, Lockdown Ala Warga Makassar: Ancamannya Smackdown!
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden 9/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Diminta Saudara-saudari Gubernur, Wali Kota, dan Bupati melaksanakan langkah:
1. Menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada penjabat lain di daerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.
2. Sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah, gubernur, bupati dan wali kota mengambil langkah:
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: